Tugas Bag Ops

0
Tugas Bag Ops telah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor sebagai berikut :

Pasal 1
Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Pasal 16
1.         Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Bagops; b. Bagren; c. Bagsumda; d.    Siwas; e. Sipropam; f. Sikeu; g. Sium.)