0
Tugas Bag Ops telah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor sebagai berikut :
Pasal 1
Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Pasal 16
1. Bagops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
(Unsur pengawas dan pembantu pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri dari: a. Bagops; b. Bagren; c. Bagsumda; d. Siwas; e. Sipropam; f. Sikeu; g. Sium.)
2. Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
b. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
c. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
d. pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;
e. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
f. pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.
Pasal 17
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 18
Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:
1. menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
2. melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;
b. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:
1. melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;
2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.
c. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:
1. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
2. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.
0Awesome Comments!